Rabu, 23 Oktober 2013

Rapat Koordinasi anggota IAI Sultra, 17 Oktober 2013

Pasca pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2013, perwakilan anggota IAI Sultra yang mengikuti kegiatan tersebut kemudian melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait hasil ketetapan Pengurus Nasional IAI perihal terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) LPJK Nomor 06 dan 09 tahun 2013. Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang dimulai pada pukul 20.30 wita dilaksanakan dengan suasana santai, rileks dan tidak terlalu formal, sejumlah anggota IAI Sultra yang sempat hadir terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut hingga berakhirnya acara pada pukul 22.00 wita. Berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan menunjukkan keseriusan anggota untuk mempersiapkan diri menghadapi kompetensi dan tuntutan profesi yang lebih baik di tahun depan. "Bagaimana persiapan PD-IAI Sultra dalam menghadapi Perlem tersebut..? Apakah proses perpanjangan sertifikasi anggota dan permohonan baru tetap mengacu pada 13 butir kompetensi..? Bagaimana menjalin dan menjaga kerjasama yang baik dengan LPJK-Provinsi sebagai sebuah lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah..?", dll.
Diakhir pertemuan tersebut beberapa rekomendasi yang ditetapkan adalah : perlunya segera melakukan musyawarah daerah (MUSDA) untuk mempersiapkan perangkat organisasi Pengurus Daerah IAI Sultra paling lambat 15 Desember 2013, segera mengajukan permohonan perpanjangan SKA untuk kualifikasi Muda dan Madya serta permohonan baru dengan kualifikasi Muda bagi anggota IAI Sultra, mengutus/mengirimkan anggota IAI Sultra mengikuti pelatihan dan trainning assesor bagi yang telah memenuhi persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar